nusakini.com - Jakarta - Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB- P2) di enam lokasi.  


Kepala UPPRD Kecamatan Kembangan, Posman Sitorus mengatakan, total tunggakan keenam wajib pajak (WP) yang dipasang plang ini mencapai Rp 4,4 miliar lebih. 


"Mereka telah menunggak kewajibannya selama dua tahun. Besarannya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah," ujar Posman


Ia mengatakan, empat dari enam WP yang telah dipasang plang penunggak pajak telah berjanji untuk melunasi kewajibannya secara mencicil atau tunai dengan total nilai mencapai Rp 2,2 miliar. 


"Total sekitar 2,2 miliar lebih yang akan masuk ke kas daerah, jika empat dari enam wajib pajak ini melunasi kewajibannya," ungkap Posman.  


Sedangkan terhadap dua WP yang telah dipasang plang penunggak PBB P2, jelas Posman, pihaknya akan terus aktif melakukan penagihan.  


"Sesuai peraturan, jika dalam waktu 7x24 jam setelah dipasang plang, WP belum melunasi kewajiban, maka akan ditingkatkan menjadi penagihan aktif," paparnya. 


Camat Kembangan, Agus Ramdani mendukung sepenuhnya upaya petugas pajak dalam upaya menagih tunggakan pajak dari WP. 


"Kami siap membantu upaya penagihan karena pajak yang dikumpulkan untuk kepentingan pembangunan di Ibukota," tandasnya. (pr/kj/al)